Sabtu, 24 Maret 2012

Kedudukan Hadits dalam Islam

Tidak dapat di pungkiri,bahwa Alquranul Karim adalah sumber hukum Islam yang pertama karena ia adalah kalamullah dan mu'jizat yang dturunkan kepada Nabi Muhammaf saw.Tapi apakah cukup dengan Alquran saja qt berhujjah?,,tentu tidak,,karena disana terdapat sumber kedua yang tak mungkin qt tinggalkan.Inilah yang disebut sebagai Hadits/Sunnah.
Dapatkah qt temukan jumlah shalat yang 5 dalam Alquran??
Dan dapatkah qt temukan dalam Alquran jumlah rakaat dalam setiap shalat??
Jawabannya tentu tidak,karena sesungguhnya semua hal tersebut di atas hanya dapat kita temukan dalam hadis nabawi secara jelas dan terperinci.Karena hadis nabawi  adalah sumber hukum kedua dalam syariat Islam.

Nah,apa saja hal2 yang menunjukkan tingginya kedudukan sebuah hadis sebagai sumber hukum??
di antaranya sbagai berikut:
1.Bahwasannya Hadis Nabawi adalah wahyu Allah azza wa jalla.
   Firman Allah ta'ala:
   "dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya,,ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)"(surah An Najm:3-4).
Dari ayat ini menjelaskan kpada kita bahwasannya semua perkataan rasulullah tidak lain adalah wahyu Allah yang diturunkan padanya.Jadi dengan demikian semua perkataan yang keluar dari mulut beliau adalah HAQ.Perbedaannya dengan Alquran adalah,bahwa Alquran diwahyukan pada Rasulullah saw dengan lafaz dan maknanya dari Allah ta'ala,sedanglan hadis nabawi lafaz dan maknanya dari Rasul saw.
2.Hadis nabawi mempunyai hubungan yang kuat dengan Alquran,diantaranya sebagai berikut:
-Muakkid (sebagai penguat)
Contohnya bahwa dalam Alquran terdapat banyak ayat yang mewajibkan shalat,lalu dalam hadits terdapat pula hal yang demikian
-Mufassir (mentafsirkan)
maksudnya bahwa hadis datang sebagai penjelas terhadap ayat2 yang ada dalam Alquran.Seperti perintah shalat dalam Alquran tapi tidak ada penjelasan bagaimana tata caranya.Kemudian datanglah hadis menyebutkan di dalamnya bagaimana tata cara shalat yang benar.
-Mukhassas (pengkhususan)
Di dalam Alquran banyak terdapat ayat2 yang mempunyai kaedah2 umum.Kemudian datanglah hadis mengkhususkan atau membuat pengecualian dalam kaedah2 tersebut.Seperti tentang haramnya bangkai dan darah (Ali Imran:3).Di ayat tersebut menjelaskan secara umum bahwa yang bernama bangkai dan darah haram utk di gunakan atau di konsumsi.Lalu dalam hadis terdapatlah pengecualian hal tersebut,yang mana Rasulullah bersabda:"dihalalkan bagi kita 2 bangkai,yaitu ikan dan belalang"



-Muqayyid
maksudnya ialah,bahwa hadis menyebutkan syarat2 yang tidak dsebutkan dalam Alquran.Allah berfirman dalam surat Almaidah ayat 38 yang artinya:"Laki2 yang mencuri dan perempuan yang mencuri,potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".Akan tetapi di dalam ayat tersebut tidak disebutkan apa saja syarat2 yang harus dipenuhi hingga jatuh hukuman potong tangan.Maka hadis menjelaskannya bahwa syarat potong tangan jika barang yang dicuri mencapai sperempat dinar.
-Terkadang sebuah hadits manjelaskan sebuah hukum syar'i yang tidak dijelaskan dalam Alquran sama sekali.Misalnya adalah hukum rajam bagi pezina muhson.

Mungkinkah bagi kita mencukupkan diri berhujjah hanya dengan Alquran,dan meninggalkan hadis nabawi??

Seperti telah disinggung sedikit di atas bahwa mustahil bagi kita utk menjalankan agama ini hanya dengan Alquran saja tanpa Hadis Nabawi.
Banyak orang yang bertanya,,"tidakkah cukup bagi kita Alquranul Karim?,bukankah di dalamnya terdapat segala sesuatu?,seperti firman Allah:"tidaklah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al kitab"
Jika alkitab pada makna ayat tersebut adalah kitab yang ada di Lauhul Mahfuz,maka tidak ada masalah,akan tetapi jika maksud alkitab di sana adalah Alquran maka jawabannya:
a.Bahwa Alquran memerintahkan kita untuk senantiasa mengikuti sunnah2 nabi saw (Al Hasyr:8).Dan Alquran juga mengancam orang2 yang ingkar terhadap sunnah2 Rasul saw dengan azab yang pedih.Maka orang2 yang menolak hadis nabawi pada saat yang bersamaan ia juga telah ingkar terhadap Alquran,wal'iyadz billah.
b.Seandainya kita menolak hadis nabawi,maka kita tidak akan mampu menjalankan perintah shalat lima waktu karena dalam Alquran tidak disebutkan tata cara,jumlah rakaat,syarat2 sah shalat,rukun2,dan hal2 yang membatalkannya.Maka bagaimana mungkin bagi kita menjalankan shalat lima waktu tanpa penjelasan dari hadis?.Padahal ini hanya baru pada masalah shalat yang merupakan tiang agama,,apalagi terhadap hukum2 syariat yang lainnya?
Demikianlah sanggahan terhadap orang2 yang mengajak untuk menolak Hadis dan hanya menerima Alquran sebagai dalil.Sesungguhnya mereka itu tidak menyukai Alquran,bahkan pada hakikatnya mereka membenci Islam baik yang ada dalam Alquran maupun sunnah.Karena sesungguhnya sekitar tiga perempat ajaran Islam terdapat dalam Hadis Nabawi.Maka orang2 yang menolak Hadis sesungguhnya mereka menginginkan kehancuran Islam.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar